Kamis, 01 November 2007

KHUTBAH JUMAT (masjid dan kuburan)

MESJID DAN KUBURAN
Oleh: Marhadi Muhayar, Lc., MA.

الحمد لله العزيز الغفور، الذي جعل في الإسلامِ الحنيفِ الهُدَي والنور، الذي قال: (وما الحياةُ الدنيا إلا مَتَاعُ الغرور)، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خاتم الأنبياء والمرسلين، وعلي آله الطيبين، وأصحابه الأخيار أجمعين، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. قَالَ الله تَعَالَى في القرآن العظيم: (يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ). وَقَالَ أَيْضًا: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا). أَمَّابَعْدُ؛
Hadirin, jamaah shalat Jum’at mesjid At-taufik yang dimuliakan oleh Allah SWT!
Pada kesempatan shalat Jumat yang berbahagia ini, saya akan menyampaikan suatu topik permasalahan yang cukup penting, yang akhir-akhir ini cukup meresahkan sebagian kaum muslimin dalam beribadah kepada Allah SWT. Suatu permasalahan yang dahulunya itu adalah bukan suatu masalah, namun sekarang dijadikan masalah. Bahkan menyeret kepada perpecahan umat. Padahal apa yang mereka yakini, bahkan mereka paksakan kepada kita, sebenarnya adalah suatu kekeliruan dan kesalahan fatal.
Lebih jelasnya, saya akan menyampaikan suatu topik permasalahan tentang kuburan dan mesjid, atau apa hukumnya jika ada suatu mesjid yang di dalamnya atau di sampingnya ada kuburan?

Ma’âsyiral muslimîn rahimakumullâh...
Perlu kita sadari bersama, bahwa di zaman kita sekarang ini sangat banyak fitnah yang terjadi di dalam tubuh umat Islam. Di antara fitnah-fitnah itu adalah timbulnya suatu aliran baru di awal abad 19. Aliran ini banyak berpegang kepada pendapat seorang ulama kontroversial yang hidup di abad ke-7 H./13 M. Faham ini telah memporak-porandakan persatuan dan kesatuan umat. Mereka secara sadar ataupun tidak sadar, secara âlim ataupun jâhil, disengaja maupun tidak, dengan niatan baik ataupun buruk, telah berani mengkafirkan saudara-saudaranya yang seiman dan seakidah, saudaranya yang meyakini bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulullah.
Di antara faham yang mereka usung, sampai terkadang rela mengkafirkan umat ini adalah tentang sabda Nabi SAW yang berbunyi:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ (متفق عليه)
“Allah SWT melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid.”
Pemahaman yang benar dari hadis ini sesungguhnya adalah, bahwa kuburan itu yang dijadikan sebagai mesjid, bukan kuburan yang menempel atau ada di salah satu ruangan di dalam mesjid. Karena sesuatu yang menempel dengan kuburan bukanlah kuburan. Bangunan mesjid yang ada kuburan di dalamnya, tidak disebut sebagai kuburan. Demikian juga, kuburan itu tidak dikatakan sebagai mesjid. Jika demikian adanya, berarti tidak ada sesuatu yang diperdebatkan di dalam kandungan hadis ini, karena tuduhan dengan yang dituduhkan tidak terbukti. Ini jika kita memahami hadis ini dari sisi lahiriahnya atau jika kita ingin menelan mentah-mentah arti hadis ini apa adanya seperti yang mereka inginkan.
Sebagai pertimbangan, mari kita coba simak firman Allah SWT dalam surat al-Kahfi ayat 21:
قَالَ الَّذِينَ غَلَبُوا عَلَى أَمْرِهِمْ لَنَتَّخِذَنَّ عَلَيْهِمْ مَسْجِدًا(21)
“Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka (yakni orang-orang yang beriman) berkata, “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah mesjid di atas kuburan mereka.”
Lahiriah ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka” di dalam ayat ini adalah orang-orang beriman. Karena mesjid dibangun oleh orang-orang beriman. Sedangkan orang-orang kafir mendirikan bangunan bukan mesjid seperti perkataan mereka dalam ayat ini, “Ubnû ‘alaihim bun-yânâ” yang artinya “dirikanlah sebuah bangunan di atas kuburan mereka”. Dari ayat ini dapat difahami, bahwa Allah SWT menyetujui dan menguatkan keberadaan orang-orang beriman yang membangun mesjid di atas makam orang shaleh, para Ashabul Kahfi. Bahkan, dirasakan ada semacam pujian ketika kuburan mereka dijadikan sebagai tempat untuk menyembah Allah SWT. Jika tidak demikian halnya, pasti Allah SWT akan memperjelas maksud dari ayat tersebut. Maka ayat ini menunjukkan bahwa membangun mesjid di atas kuburan adalah boleh.
Hal ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Seorang sahabat mulia yang bernama Abu Jandal bin Suhail telah membangun mesjid di atas kuburan seorang sahabat lain yang bernama Abu Bashîr ast-Tsaqafi dengan dihadiri oleh sekumpulan sahabat Rasulullah SAW yang lain, dan itu dilakukan di saat Rasulullah SAW masih hidup dan atas sepengetahuan beliau tanpa beliau ingkari. Riwayat lengkap hadis ini bisa hadirin temukan di dalam kitab-kitab turats terkenal, semisal kitab Asadul Ghâbah pada juz 5 halaman 35. Kitab hadis Sunanul Kubra karya ulama hadis terkemuka; Imam Baihaqi pada juz 9 halaman 227, kitab Al-Istî’âb karya Ibnu Abdul Bar pada juz 4 halaman 21, maupun kitab-kitab lain seperti riwayat Ibnu Ishaq dalam kitab As-Sîrah, riwayat Abu Mûsa dalam kitab al-Maghâzi. Ini alasan yang pertama.

Yang kedua, Rasulullah SAW telah dikuburkan di dalam rumah Siti Aisyah atas wasiat Rasulullah SAW sendiri. Beliau bersabda,
مَا قُبِضَ نَبِيٌّ إِلاَّ دُفِنَ حَيْثُ قُبِضَ (رواه ابن ماجه في سننه 1\520، والبزار في مسنده 1\55، وأبو يعلي في سننه 1\31،32، وابن عبد البر في التمهيد 24\399)
“Seorang nabi tidak dikuburkan kecuali di tempat dia wafat.”
Sedangkan rumah Siti Aisyah menempel erat dengan mesjid, dan pintunya terbuka lebar serta nampak dari dalam mesjid. Para sahabat –sebagai orang-orang yang paling mengerti betul tentang Islam— tidak pernah menutup dan merapatkan pintu rumah Aisyah ini sepeninggal Rasulullah SAW. Tidak seorang pun sahabat Rasulullah maupun para Tabiin setelahnya yang mengingkari kenyataan ini, padahal di tempat itu selalu didirikan shalat maupun rutinitas keagamaan yang lain. Maka sikap para sahabat ini merupakan ijma sahabat atau suatu kesepakatan seluruh sahabat Rasulullah SAW atas bolehnya kuburan menyatu dengan mesjid. Realitas tentang kuburan yang menyatu dengan mesjid ini bisa diartikan sebagai sunah para sahabat nabi yang lurus. Dalam hadis shahih dikatakan,
عليكم بسنتي وسنتة الخلفاء الراشدين من بعدي عضوا عليها بالنواجد (رواه أحمد 4\126، وأبو داود 4\200، والترميذي 5\44، وابن ماجه 1\15، وابن حبان في صحيحه 1\179، والحاكم في المستدرك 4\126).
“Kalian harus berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafâurrâsyidîn sepeninggalku, genggamlah erat-erat.”
Sampai-sampai, pada masa khilafah Bani Umayah, semua yang tejadi dengan makam Rasulullah SAW ini berkaitan dengan perbaikan bangunan fisik makam Rasulullah SAW, dan tidak ada seorang pun dari imam-imam mazhab yang empat (Abu Hanifah An-Nu’man, Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad bin Hamabl) maupun orang-orang yang hidup sebelumnya meminta untuk mengeluarkan makam Rasulullah SAW atau setidak-tidaknya lingkungan makam Rasulullah SAW dari dalam mesjid, padahal mereka mengetahui hadis tentang larangan menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah atau mesjid. Bahkan makam Rasulullah SAW selalu ramai dikunjungi seusai para sahabat menunaikan shalat.

Yang Ketiga, Sejarah telah mencatat dan menegaskan bahwa kuburan Nabi Ismail AS ada di bekas reruntuhan di bawah dinding Ka’bah bersama kuburan-kuburan yang lain. Jika keberadaan kuburan di dalam mesjid suatu yang terlarang sebagaimana faham yang mereka anut, maka hadis masyhur dari Rasulullah SAW tentang shalat di dalam mesjidil Haram lebih baik dari shalat di tempat lain di muka bumi ini menjadi tidak benar. Paling tidak, Rasulullah SAW pasti akan memerintahkan untuk menggali atau memindahkan keberadaan kuburan itu. Namun Rasulullah tidak melakukan itu.
Begitu juga dengan kuburan-kuburan yang ada di dalam mesjid Al-Aqsa di Palestina. Telah dapat dipastikan dan ditetapkan, bahwa di sana banyak kuburan para nabi dari keturunan nabi Ibrahim AS. Sebagaimana kita tahu bersama, Rasulullah SAW melakukan shalat di sana pada malam Isra dan Miraj. Mesjid Aqsha juga sebagai mesjid ketiga yang paling afdhal dan besar pahalanya di dalam mendirikan shalat.
Dalam hadis riwayat Bazzâr yang seluruh para perawi hadisnya terpercaya disebutkan, bahwa di atas mesjid Khaif yang ada di Mina terdapat puluhan kuburan orang-orang shaleh. Nabi SAW, para Sahabat, juga para Tabiin shalat di dalamnya tanpa ada satu orangpun yang mengingkari.

Yang Keempat, Mesjid-mesjid semacam ini sengaja dibangun di sisi kuburan berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan tadi. Juga untuk memperoleh berkah dan rahmat dari Allah SWT atas pembacaan Al-Quran yang dilantunkan di dalam mesjid, dzikir dan kumandang azan, berharap mayit di dalam kubur mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah atas kedekatannya di sisi mesjid. Jika si mayit adalah orang yang alim dan shaleh, semoga dia menjadi contoh dan suri tauladan bagi yang masih hidup.

Yang Kelima, Dari sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang, tidak ada satupun ulama Islam yang mengatakan haram hukumnya jika kita shalat menghadap kuburan atau shalat di atas kuburan, kecuali seorang ulama kontroversial yang saya sebutkan tadi. Hukum shalat menghadap kuburan atau di atas kuburan adalah boleh, paling maksimal adalah makruh tidak haram. Di dalam kitab Mudawwanah Kubra karya Imam Malik (seorang Imam Mazhab dalam Islam) sangat jelas disebutkan, “Ibnu Qâsim sahabat Imam Malik ditanya, “Apa pendapat Imam malik jika ada seseorang yang shalat di depan kuburan. Ibnu Qasim menjawab, “Imam Malik tidak melihat ada masalah jika seseorang shalat di depan kuburan. Bahkan dia sendiri jika shalat, kuburan terkadang ada di depannya, atau di belakangnya, atau di samping kanan dan kirinya,”. Sehingga Imam Malik berkata, “Telah sampai hadis kepadaku, bahwa para sahabat Rasulullah SAW shalat di kuburan.” Coba kita perhatikan sekali lagi! Anehnya, kelompok faham ini mengklaim bahwa Imam Malik melarang umat Islam untuk shalat di depan kuburan.
Oleh karena itu, Siti Aisyah tinggal dan menetap satu ruangan dengan makam Rasulullah SAW. Di ruangan itu juga ada makam sahabat yang lain; Abu Bakar dan Umar ra.
Yang Keenam, yang masih ada kaitannya dengan hukum shalat di kuburan atau menghadap kuburan adalah pendapat Imam Malik, seorang ulama hadis dan Imam Mazhab. Beliau mengatakan bahwa larangan untuk duduk di atas kuburan adalah larangan untuk duduk membuang hadas seperti kencing dan buang air besar. Beliau mengatakan boleh hukumnya untuk duduk di atas kuburan dengan dalil hadis shahih bahwa Sayidina Ali Karamallahu Wajhah dan para sahabat yang lain menggelar tikar, duduk dan tidur di atas kuburan. Sedangkan Sayidina Ali ra. digelari oleh Rasulullah SAW sebagai kota ilmu. Dalam hadis lain dikatakan Sayidina Ali ra. sebagai pintu dari kota ilmu. Oleh karena itu, maka dapat dipastikan, bahwa arti duduk dalam hadis itu adalah kinayah atau kiasan yang berarti duduk untuk buang hajat.
Adapun tuduhan bahwa menguburkan mayit di sisi mesjid sebagai suatu kemusyrikan adalah fitnah, tidak rasional, bukan akhlak islami, penyelewengan agama, penggelapan ilmu, dusta yang nyata kepada Allah SWT dan nabi-Nya, kepada para ulama dan orang-orang mukmin. Na’ûdzubillâh… Karena kita semua mengetahui bahwa kita tidak menyembah dan meminta kepada kuburan. Hadis لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ (متفق عليه) . “Allah SWT melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid.” Adalah larangan untuk menjadikan kuburan para Nabi dan orang-orang shaleh sebagai sesuatu yang disembah dengan menyekutukan Allah SWT. Para sahabat Rasulullah SAW dan ulama hadis memahami larangan Nabi SAW dalam hadis:
"لا تصلوا إلي قبر ولا تصلوا علي قبر"
"Janganlah kalian shalat menghadap dan di atas kuburan” sebagai pemahaman tauhid, yaitu larangan bagi orang yang tauhidnya kepada Allah SWT masih lemah, sehingga dikhawatirkan dia akan goyah dan salah pemahaman ketika dia shalat menghadap kuburan. Oleh karena itu Nabi SAW bersabda,
"كنت نهيتكم عن زيارة القبر فزوروها".
“Dahulu aku melarang ziarah kubur, tetapi sekarang ziarahilah oleh kalian”.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

KHUTBAH KEDUA
الحمد لله الملك الوهاب، الجبارالتواب، الذي جعل الصلات مفتاحا لكل باب، فالصلاة والسلام علي من نظر الي جماله تعالي بلا سطر ولا حجاب وعلي جميع الآل والأصحاب وكل وارث لهم الي يوم المآب. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد.
أيها الحاضرون رحمكم الله... قَالَ الله تَعَالَى: (يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ). إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَارْضَ عَنْ سَادَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِكَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلَي يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ وَآمِنْهُمْ فِيْ أَوْطَانِهِمْ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.وَأَقِمِ الصَّلاَةِ!

Tidak ada komentar: